Jabatan Baru di LPJK Daerah Propinsi Jawa Timur
LPJK JATIM MINTA PENGUSAHA MEMPERPANJANG SERTIFIKASI
Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Timur meminta para pelaku
usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memperpanjang sejumlah
sertifikasi yang akan habis tahun ini. Perpanjangan itu adalah syarat
untuk mengikuti proses lelang pekerjaan konstruksi dari pemerintah.
Mohammad
Alyas, Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Jatim menuturkan, kewajiban soal perpanjangan dan registrasi ulang
tersebut sudah sesuai dengan regulasi UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
dan Permen 10/PRT/M/2010 tertanggal 11 September 2010. Sementara LPJK
nasional juga mengeluarkan Peraturan LPJK 15/2010 tertanggal 28 Desember
2010.
”Perpanjangan sertifikasi ini juga untuk memastikan kualitas
pelaku usaha. Hal ini penting karena berkaitan dengan hasil bangunan,
jalan, dan berbagai infrastruktur lain,” ujar Alyas di kantornya, Rabu
(2/2).Alyas menambahkan, terdapat tiga macam sertifikasi yang harus diperpanjang, yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian Kerja (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). SBU melekat pada badan usaha jasa konstruksi, sedangkan SKA dan SKT berlaku untuk individu yang terlibat dalam pengerjaan jasa konstruksi. "Yang harus diperpanjang adalah SBU, SKA, dan SKT yang berlaku 2008 dan sudah berlaku tiga tahun, sehingga habis masa berlakunya pada 2011," ujar Alyas.
Alyas menambahkan, LPJK Jatim siap memproses perpanjangan dan registrasi ulang sertifikasi tersebut. Dengan sistem teknologi informasi yang maju, proses pengurusan hanya akan memakan waktu maksimal 2x24 jam. ”Tahun lalu kami melakukan sertifikasi terhadap 13.640 badan usaha di seluruh Jatim dengan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.
Dengan proses yang cepat itu, kata dia, badan usaha tak perlu membuang waktu dan biaya yang banyak. Sehingga, penyerapan anggaran proyek-proyek pemerintah tidak terganggu oleh proses perpanjangan sertifikasi dan registrasi ulang.
Ketua Pendidikan dan Pelatihan LPJK, Budi Satrio menambahkan, khusus bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang sudah bernaung di asosiasi perusahaan konstruksi terakreditasi A, proses perpanjangan sertifikasi dan registrasi ulang bisa langsung ke asosiasi bersangkutan dan tidak perlu melalui LPJK. Namun, bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang bernaung di bawah asosiasi yang belum terakreditasi A wajib mengurus prosesnya di LPJK. ”Di Jatim ada sekitar 11 asosiasi yang sudah berakreditasi A. Adapun yang belum terakreditasi A ada sekitar 40 asosiasi,” jelas Budi.
Langganan:
Postingan (Atom)


