Jabatan Baru di LPJK Daerah Propinsi Jawa Timur


Muhammad Alyas, SH.,M.Hum. Sebelumnya di LPJK Jawa Timur adalah sebagai Sekretaris Umum, namun saat ini hanyalah menjabat sebagai Manager Executif  di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Propinsi Jawa Timur, sebuah jabatan yang sebelumnya tidak pernah ada dilembaga ini

KETUA UMUM LPJK JAWA TIMUR

Selain sebagai Ketua Umum LPJK Daerah Propinsi Jawa Timur, Ir. H. Erlangga Satriagung juga sebagai ketua KONI Jawa Timur

LOGO LPJK


LPJK JATIM MINTA PENGUSAHA MEMPERPANJANG SERTIFIKASI

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Timur meminta para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memperpanjang sejumlah sertifikasi yang akan habis tahun ini. Perpanjangan itu adalah syarat untuk mengikuti proses lelang pekerjaan konstruksi dari pemerintah.
Mohammad Alyas, Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim menuturkan, kewajiban soal perpanjangan dan registrasi ulang tersebut sudah sesuai dengan regulasi UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Permen 10/PRT/M/2010 tertanggal 11 September 2010. Sementara LPJK nasional juga mengeluarkan Peraturan LPJK 15/2010 tertanggal 28 Desember 2010.
”Perpanjangan sertifikasi ini juga untuk memastikan kualitas pelaku usaha. Hal ini penting karena berkaitan dengan hasil bangunan, jalan, dan berbagai infrastruktur lain,” ujar Alyas di kantornya, Rabu (2/2).
Alyas menambahkan, terdapat tiga macam sertifikasi yang harus diperpanjang, yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian Kerja (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). SBU melekat pada badan usaha jasa konstruksi, sedangkan SKA dan SKT berlaku untuk individu yang terlibat dalam pengerjaan jasa konstruksi. "Yang harus diperpanjang adalah SBU, SKA, dan SKT yang berlaku 2008 dan sudah berlaku tiga tahun, sehingga habis masa berlakunya pada 2011," ujar Alyas.
Alyas menambahkan, LPJK Jatim siap memproses perpanjangan dan registrasi ulang sertifikasi tersebut. Dengan sistem teknologi informasi yang maju, proses pengurusan hanya akan memakan waktu maksimal 2x24 jam. ”Tahun lalu kami melakukan sertifikasi terhadap 13.640 badan usaha di seluruh Jatim dengan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.
Dengan proses yang cepat itu, kata dia, badan usaha tak perlu membuang waktu dan biaya yang banyak. Sehingga, penyerapan anggaran proyek-proyek pemerintah tidak terganggu oleh proses perpanjangan sertifikasi dan registrasi ulang.
Ketua Pendidikan dan Pelatihan LPJK, Budi Satrio menambahkan, khusus bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang sudah bernaung di asosiasi perusahaan konstruksi terakreditasi A, proses perpanjangan sertifikasi dan registrasi ulang bisa langsung ke asosiasi bersangkutan dan tidak perlu melalui LPJK. Namun, bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang bernaung di bawah asosiasi yang belum terakreditasi A wajib mengurus prosesnya di LPJK. ”Di Jatim ada sekitar 11 asosiasi yang sudah berakreditasi A. Adapun yang belum terakreditasi A ada sekitar 40 asosiasi,” jelas Budi.